TANYA :
Mohon dinilai apakah muamalah berikut sesuai syariah Islam. Ada sebuah
program investasi yang dijalankan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
trading, plantation, export, agrobisnis, dan investasi.* Nilai investasi dari
seseorang yang hendak menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut, sebesar Rp
1 juta. Bagi hasil akan diberikan sebesar 5 % setiap bulan selama 1 tahun.
Jadi, jumlah total yang akan dibagikan sebesar 5 % X 12 bulan = 60 % X Rp 1
juta = Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Bagi hasil diberikan setiap 4 bulan
sekali, sebesar Rp 120 ribu. Jadi, jumlah total uang yang akan diterima seorang
investor setelah selesai masa investasi (1 tahun), adalah Rp 1.600.000,- (satu
juta enam ratis ribu rupiah). (Anonim, Yogyakarta).
read more →