KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga, makin sering kita temui.Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, memang dapat diharapkan menjadi perlindungan serta payung hukum bagi seluruh anggota
dalam rumah tangga, secara khusus kepada perempuan, dari segala
tindakan kekerasan. Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang
Undang iniantara lain Yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga adalah :
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Definisi ini merupakan definisi yang multi interpretasi. Lantas bagaimana sebenarnya penjelasan Islam mengenai KDRT ini?. Silahkan download penjelasannya pada powerpoint materi pelatihan atau training berikut:
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). Definisi ini merupakan definisi yang multi interpretasi. Lantas bagaimana sebenarnya penjelasan Islam mengenai KDRT ini?. Silahkan download penjelasannya pada powerpoint materi pelatihan atau training berikut:
Kata terkait : kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga kdrt, kekerasan terhadap anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga, uu kekerasan dalam rumah tangga, kasus kekerasan rumah tangga, kasus kasus dalam rumah tangga, artikel kekerasan dalam rumah tangga, contoh kekerasan dalam rumah tangga, makalah kekerasan dalam rumah tangga
0 comments: