Soal :
Boleh atau tidak orang tua atau pihak Ahli Kitab [beragama Kristen/Yahudi] menjadi wali nikah anak perempuannya yang menikah dengan laki-laki muslim? (Amiruddin, Bogor)
Jawab :
Jika perempuan itu muslimah dan hendak menikah dengan laki-laki muslim,
tidak boleh ayah perempuan itu yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya. Sebab
orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi muslimah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli adz-Dzimmah
Juz I hal. 295 dalam masalah ini telah membuat judul bab Orang Kafir Tidak
Boleh Menjadi Wali Bagi Muslimah (laa yakuunu al-kaafir waliyan lil
muslimah). Menurut Imam Ibnul Qayyim (Ahkam Ahli adz-Dzimmah,
I/295), dalil-dalil yang melarang orang kafir untuk menjadi wali nikah bagi muslimah
adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan bahwa muslim adalah wali bagi sesama
muslim dan bahwa kafir adalah wali bagi sesama kafir bukan wali bagi muslim.
Firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang
lain." (QS At-Taubah [9] : 71)
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya`
(penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS Al-Anfaal [8]
: 73)
Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi wali bagi muslimah tersebut adalah
wali hakim (penguasa/sulthaan). Rasulullah SAW bersabda,"Tidak
sah nikah kecuali dengan wali. Siapa saja perempuan yang dinikahkan tanpa izin
walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Maka jika perempuan itu tidak mempunyai
wali, maka penguasa (sulthaan) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai
wali." (HR Abu Dawud) (Imam Syaukani, Nailul Authar,
hadits no. 2664, hal. 1254)
Adapun jika perempuan itu adalah kitabiyah (kafir Ahli Kitab), bukan
muslimah, bolehkah ayahnya yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya? Para imam
berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul
Qayyim. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak boleh. Sedangkan menurut Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu riwayatnya, hukumnya boleh. (Ahkam
Ahli adz-Dzimmah I/297).
Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, sebagaimana dinukil Imam
Ibnu Qayyim al-Jauziyah (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297), pendapat yang
membolehkan adalah lebih tepat (wa huwa ashohh), meskipun ini menyalahi
mazhab Imam Ahmad.
Jadi, seorang ayah Ahli Kitab boleh menikahkan anak perempuannya yang juga
Ahli Kitab (kitabiyah), dengan seorang laki-laki muslim. Sebab ayah itu
adalah walinya. Maka boleh bagi dia menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki
muslim sebagaimana boleh pula dia menikahkannya dengan laki-laki kafir (Ahkam
Ahli adz-Dzimmah I/297).
Kami lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan ini sebab lebih sesuai
dengan firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang kafir adalah wali bagi
sesama orang kafir :
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya`
(penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS Al-Anfaal [8]
: 73)
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 6 Nopember 2006Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 comments: