AYAH AHLI KITAB MENJADI WALI NIKAH

  • Posted by Permadina Kanah Arieska
  • at 11:07 PM -
  • 0 comments


Soal :
Boleh atau tidak orang tua atau pihak Ahli Kitab [beragama Kristen/Yahudi] menjadi wali nikah anak perempuannya yang menikah dengan laki-laki muslim? (Amiruddin, Bogor)


Jawab :
Jika perempuan itu muslimah dan hendak menikah dengan laki-laki muslim, tidak boleh ayah perempuan itu yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya. Sebab orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi muslimah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli adz-Dzimmah Juz I hal. 295 dalam masalah ini telah membuat judul bab Orang Kafir Tidak Boleh Menjadi Wali Bagi Muslimah (laa yakuunu al-kaafir waliyan lil muslimah). Menurut Imam Ibnul Qayyim (Ahkam Ahli adz-Dzimmah, I/295), dalil-dalil yang melarang orang kafir untuk menjadi wali nikah bagi muslimah adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan bahwa muslim adalah wali bagi sesama muslim dan bahwa kafir adalah wali bagi sesama kafir bukan wali bagi muslim. Firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS At-Taubah [9] : 71)
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS Al-Anfaal [8] : 73)
Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi wali bagi muslimah tersebut adalah wali hakim (penguasa/sulthaan). Rasulullah SAW bersabda,"Tidak sah nikah kecuali dengan wali. Siapa saja perempuan yang dinikahkan tanpa izin walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Maka jika perempuan itu tidak mempunyai wali, maka penguasa (sulthaan) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." (HR Abu Dawud) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2664, hal. 1254)
Adapun jika perempuan itu adalah kitabiyah (kafir Ahli Kitab), bukan muslimah, bolehkah ayahnya yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya? Para imam berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak boleh. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu riwayatnya, hukumnya boleh. (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).
Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, sebagaimana dinukil Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297), pendapat yang membolehkan adalah lebih tepat (wa huwa ashohh), meskipun ini menyalahi mazhab Imam Ahmad.
Jadi, seorang ayah Ahli Kitab boleh menikahkan anak perempuannya yang juga Ahli Kitab (kitabiyah), dengan seorang laki-laki muslim. Sebab ayah itu adalah walinya. Maka boleh bagi dia menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki muslim sebagaimana boleh pula dia menikahkannya dengan laki-laki kafir (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).
Kami lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan ini sebab lebih sesuai dengan firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang kafir adalah wali bagi sesama orang kafir :
"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain." (QS Al-Anfaal [8] : 73)
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 6 Nopember 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi

Author

Written by Admin

Aliquam molestie ligula vitae nunc lobortis dictum varius tellus porttitor. Suspendisse vehicula diam a ligula malesuada a pellentesque turpis facilisis. Vestibulum a urna elit. Nulla bibendum dolor suscipit tortor euismod eu laoreet odio facilisis.

0 comments: