Saya sedang hamil 4 (empat) bulan. Diketahui janinnya tidak mempunyai tempurung kepala. Kata dokter kalau dilahirkan pun cuma bisa bertahan hidup selama 2 (dua) hari saja. Bagaimana status aborsi dalam kasus ini?
Jawab:
Hukum Aborsi
Pertama-tama
harus diketahui dulu hukum aborsi dalam fiqih Islam. Menurut kami, pendapat
terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah
berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut.
Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam.
Dalil syar’i
yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam
adalah hadits Nabi SAW berikut :
"Jika
nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat
puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia
membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya,
kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya
(kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki
atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi
keputusan..." (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RA)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 malam. Dengan demikian,
penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah
mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam).
Yakni maksudnya haram untuk dibunuh. Maka tindak penganiayaan terhadap janin
tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan
menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa
saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat
dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat
(tebusan) bagi janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan,
atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana
telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW
bersabda:
Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari
seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu
ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan..." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA)
(Abdul Qadim Zallum, 1998).
Jika
usia janin sudah berumur 120 hari (atau empat bulan), keharaman aborsi lebih
tegas lagi, sebab dalam usia 120 hari tersebut, Allah SWT sudah memberikan
nyawa (ruh) pada janin tersebut. Perhatikanlah dalil-dalil syar’i berikut :
Abdullah
bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut
ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’ (zigote), kemudian dalam
bentuk ‘alaqah’ (embrio) selama itu pula [40 hari], kemudian dalam
bentuk ‘mudghah’ (fetus) selama itu pula [40 hari], kemudian ditiupkan
ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi).
Allah
SWT berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena
kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam [6] : 151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al Isra` [17] : 31 )
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (QS Al Isra`[17] : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya
karena dosa apakah ia dibunuh.”
(QS At Takwir : 8-9)
Berdasarkan
dalil-dalil ini, maka aborsi juga haram pada kandungan yang bernyawa atau telah
berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi adalah pembunuhan
yang telah diharamkan Islam.
Aborsi Bayi Cacat
Apakah
bayi yang cacat, seperti yang ditanyakan oleh penanya di atas, boleh diaborsi?
Jawaban kami adalah, secara syar’i hukumnya tetap haram. Sebab dalil-dalil umum
yang mengharamkan aborsi --seperti telah kami paparkan di atas-- dapat tetap
diberlakukan pada kasus yang ditanyakan, yakni pada janin umur 4 bulan tanpa
tempurung kepala yang diperkirakan hanya dapat bertahan hidup dua hari saja.
Selama
tidak terdapat dalil syar’i –dari Al-Qur`an dan al-Hadits-- yang mentakhsis
(mengecualikan) dalil-dalil umum tersebut, maka hukum aborsi pada bayi cacat
tetap haram. Dalam hal ini kaidah ushul menyebutkan :
“Al-‘aam yabqaa ‘ala ‘umuumihi maa lam yarid daliil
al-takhshish.”
(Dalil
yang bersifat umum tetap berlaku dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil
yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]).
Dalam
hal ini kami tidak mendapatkan dalil syar’i yang mengecualikan keumuman
dalil-dalil tersebut, sehingga hukum aborsi pada bayi cacat tetap haram,
bagaimana pun juga keadaannya. Tidak peduli apakah dia mempunyai tempurung
kepala atau tidak, juga tidak peduli apakah dia hanya mampu bertahan 2 hari
atau tidak. Dalam semua keadaan ini hukum aborsi janin cacat tetap haram dan
tetap merupakan dosa di sisi Allah Azza wa Jalla.
Memang,
menurut buku teks ilmu kedokteran dan kandungan (obstetri dan ginekologi), bayi
yang tidak kompetibel dengan kehidupan, boleh diaborsi (the baby that
incompetible with life, can be aborted). Maksudnya, bayi yang diperkirakan
tidak akan dapat bertahan hidup lama di luar kandungan, sah-sah saja diaborsi.
Namun,
kami tidak setuju dengan pendapat tersebut. Sebab pendapat tersebut tidak
mempunyai landasan syariah apa pun, baik dari al-Qur`an atau al-Hadits. Itu
hanyalah semata-mata opini manusia yang hanya berlandaskan realitas empirik
dengan standar manfaat.
Karena
itu, pendapat tersebut tertolak (mardud) secara tinjauan syar’i. Tidak
pantas seorang muslim, baik pasien maupun dokter ahli kandungan, berpegang
dengan pendapat salah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak
berdasarkan petunjuk kami (Islam), maka perbuatan itu tertolak (mardud).” (HR. Muslim).
Hanya
saja, jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, dalam kondisi
seperti ini aborsi dibolehkan secara syariah. Sebab kondisi darurat
memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia.
Kaidah
fiqih menyatakan : “Adh-Dharuuratu tubiihu al-mahzhuuraat.”
(Keadaan
darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan).
Namun
sekali lagi patut dicatat, kebolehan aborsi ini bukan karena bayinya cacat,
melainkan karena kondisi darurat. Andaikata bayinya tidak cacat, namun
keberadaannya mengancam jiwa ibu, boleh pula ia digugurkan.
Kesimpulan
Aborsi
pada bayi cacat hukumnya tetap haram, sebab tidak terdapat dalil-dalil syar’i
yang mengecualikan dari keumuman dalil-dalil yang mengharamkan aborsi.
Tapi
jika keberadaan bayi cacat itu mengancam jiwa si ibu, maka dalam kondisi
seperti ini aborsi bayi cacat dibolehkan secara syariah. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 22 Juni 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 comments: