Tanya : Ustadz bagaimana hukumnya bacem kelelawar? (Qomari Z,
Yogya)
Jawab :
Untuk mengetahui hukum syara’ tentang bacem kelelawar, perlu diketahui lebih
dulu hukum kelelawar itu sendiri, apakah kelelawar itu halal dimakan atau
tidak?
Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari
larangan untuk membunuh ini diistinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai
haramnya memakan kelelawar.
Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w.808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa
Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan kelelawar menurut
pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’
Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab
Syafi’i.
Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (nahaa
rasulullah ‘an qatli al-khathaathiif) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya
al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam
asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000).
Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa
Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy)
mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan
wathwaath. Dengan demikian, hadis Nabi di atas berarti melarang kita
membunuh kelelawar (Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).
Imam Syihabuddin menjelaskan hadis tersebut
dengan berkata,”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.”
(wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu) (Imam Syihabuddin, at-Tibyan
li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87).
Kesimpulannya, kelelawar adalah haram dan tidak boleh dimakan, baik itu
digoreng, disate, dibacem maupun dimasak dengan cara-cara lainnya. Wallahu
a‘lam. [ ]
Yogyakarta, 3 Maret 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 comments: